Total Tayangan Halaman

Senin, 24 November 2014

Menyikapi Intoleransi antar umat beragama hubungannya dengan penegakan syariat Islam



a.      Intoleransi  antar umat beragama
                Intoleransi di negara Indonesia ini sudah mejadi masalah yang sangat pelik bagi bangsa ini, Karena berhubungan dengan umat manusia dan keanekaragaman antar suku bangsa, yang dapat  menimbulkan perpecahan antar umat beragama dan kemajemukan adat istiadat daerah tersebut. Untuk itu perlu adanya penanggulagan yang serius baik dari warga/masyarakat itu sendiri maupun  aparatur pada Negara. Penanggulangan dari aparat ini misalnya dengan mmenjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan kaidah/peraturan perundan-udangan yang berlaku, dan tidak berorietasi pada politik saja. Sedangkan Penanggulangan dari warga ini misalya :
a.       dengan diadakan peyuluhan (pengajian), yang diadakan seminggu sekali oleh ustadz, Pendeta setempat baik dilaksanakan di Mesjid, Gereja maupun di balai desa. dengan  diadakannya kegiatan tersebut dapat mengurangi sifat kegoisan masing-masing sekaligus mencegah terjadinya penjarahan antar warga/masyarakat.

، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan  dan rahmat serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para malaikat.”

b.      Dengan dibuat sebuah sekolah agama di daerah setempat, agar generasi yang akan datang dapat menimba ilmu agama dengan khusyu, sehingga ilmu ini tidak sirna/ punah dimasa depan.

 

“ Barang siapa memahami tentang agama Allah ‘Azza Wa Jalla maka Allah Ta’ala mencukupinya akan sesuatu yang menjadi kepentingannya dan Dia memberinya rizki dari sekiranya ia tidak memperhitungkannya “
 [Al Khathib dalam Tarikh dari hadits Abdullah bin Juz – Az zabidi dengan sanadyanglemah]


c.       Dengan berintrofeksi, bertafakur,  bermuhasabah pada  diri sendiri apa kesalahan kita pada masa lalu dan solusi penyelesaian apa yang akan dilakukan.

Syaikh Al Buuthi dalam fiqih sirohnya mengingatkan :

"Sesungguhnya seorang muslim belumlah lengkap keislamannya meskipun ia berhias diri dengan berbagai kebaikan dan melakukan berbagai warna ibadah, sehingga ia menyempurnakannya dengan saat-saat uzlah dan menyendiri bermuhasabah diri, bermuroqobah dan bertafakur tentang fenomena alam akan keMaha Besarnya Allah dan betapa lemah dan kerdilnya diri...."

"Hikmah melakukan hal itu karena sesungguhnya di dalam diri manusia terdapat berbagai penyakit yang tidak bisa untuk dihilangkan dampak buruknya kecuali dengan obat uzlah dan muhasabah diri dalam suasana hening jauh dari kebisingan dunia ..."

Wallahu'a'lam Bish Showwab ...


b.      Penegakan Syariat Islam
Untuk membahas syariat  Islam akan sangat  panjang membahasnya, Penulis akan mejelaskan  garis besarnya saja. Syari’at Islam di Negara ini banyak di selewengkan oleh kalangan yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah kerukunan umat beragama sehingga menimbulkan radikalisme, untuk itu kita sebagai umat mausia harus mempunyai filter/benteng dan ilmu apa itu syariat islam. Syari’at Islam secara umum adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw, baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqih, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah makhdoh dan ghoir makhdoh, ibadah makhdoh yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya, Contoh ibadah misalnya shalat, puasa, zakat, dan haji. Kedua, ibadah ghoir makhdoh, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. 

c.       Kesimpulan.

Penulis akan mengungkapkan opini dari bacaan diatas yaitu bahwa kerukunan antar umat  beragama sangat penting bagi umat manusia, untuk itu perlu adanya toleransi pada masing-masing individu agar terlaksananya negeri yang Baldatun Thayyibatun wa rabbun Ghafur, Dalam Islam untuk mencapai nya dibutuhkan 4 pilar :
1. Ulama yang berilmu, selain ilmu perlu dibentuk sebuah wadah/organisasi MUI yang didalamnya terdapat staff bebagai pemuka agama, agar masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini terwujud, misalnya membahas masalah sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain. Masing-masing agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda. Dengan dibangunnya Badan/organisasi ini dapat menjalin siaturahmi antar umat beragama.

2. Umara (pemimpin) yang adil, yaitu dapat menjalakan antara hak dan bathil

بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَبَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ   الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ

“ Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang bathil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang bathil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensipati (Allah dengan sifat-sifat yang tak layak bagi-Nya) ”. (AL- Anbya ayat 18)
oleh karena itu, dapat di simpulkan bahwa "Al-Haq" (kebenaran sejati) itu adalah kebenaran yang bersumber dari Allah. Dan segala sesuatu yang tidak bersumber dari Allah adalah Bathil (kebatilan) dan Dholal (kesesatan).

3. orang kaya yang dermawan, yang tawadlu dalam bersedekah di jalan Allah.

4. orang fakir yang mau berdo’a kepada Tuhannya.


Wallahu'a'lam Bish Showwab ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar