a.
Intoleransi
antar umat beragama
Intoleransi
di negara Indonesia ini sudah mejadi masalah yang sangat pelik bagi bangsa ini,
Karena berhubungan dengan umat manusia dan keanekaragaman antar suku bangsa,
yang dapat menimbulkan perpecahan antar
umat beragama dan kemajemukan adat istiadat daerah tersebut. Untuk itu perlu
adanya penanggulagan yang serius baik dari warga/masyarakat itu sendiri
maupun aparatur pada Negara. Penanggulangan
dari aparat ini misalnya dengan mmenjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan
kaidah/peraturan perundan-udangan yang berlaku, dan tidak berorietasi pada
politik saja. Sedangkan Penanggulangan dari warga ini misalya :
a. dengan
diadakan peyuluhan (pengajian), yang diadakan seminggu sekali oleh ustadz, Pendeta
setempat baik dilaksanakan di Mesjid, Gereja maupun di balai desa. dengan diadakannya kegiatan tersebut dapat mengurangi
sifat kegoisan masing-masing sekaligus mencegah terjadinya penjarahan antar
warga/masyarakat.
،
وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ
فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Barangsiapa yang menempuh
suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan
baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid
diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling
mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan dan rahmat
serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para
malaikat.”
b. Dengan
dibuat sebuah sekolah agama di daerah setempat, agar generasi yang akan datang dapat
menimba ilmu agama dengan khusyu, sehingga ilmu ini tidak sirna/ punah dimasa
depan.
“ Barang siapa memahami tentang
agama Allah ‘Azza Wa Jalla maka Allah Ta’ala mencukupinya akan sesuatu yang
menjadi kepentingannya dan Dia memberinya rizki dari sekiranya ia tidak
memperhitungkannya “
[Al Khathib dalam Tarikh dari hadits Abdullah
bin Juz – Az zabidi dengan sanadyanglemah]
c. Dengan
berintrofeksi, bertafakur, bermuhasabah
pada diri sendiri apa kesalahan kita pada
masa lalu dan solusi penyelesaian apa yang akan dilakukan.
Syaikh Al Buuthi
dalam fiqih sirohnya mengingatkan :
"Sesungguhnya seorang muslim belumlah lengkap
keislamannya meskipun ia berhias diri dengan berbagai kebaikan dan melakukan
berbagai warna ibadah, sehingga ia menyempurnakannya dengan saat-saat uzlah dan
menyendiri bermuhasabah diri, bermuroqobah dan bertafakur tentang fenomena alam
akan keMaha Besarnya Allah dan betapa lemah dan kerdilnya diri...."
"Hikmah melakukan hal itu karena sesungguhnya di dalam
diri manusia terdapat berbagai penyakit yang tidak bisa untuk dihilangkan
dampak buruknya kecuali dengan obat uzlah dan muhasabah diri dalam suasana
hening jauh dari kebisingan dunia ..."
Wallahu'a'lam Bish Showwab ...
b.
Penegakan Syariat Islam
Untuk membahas
syariat Islam akan sangat panjang membahasnya, Penulis akan
mejelaskan garis besarnya saja. Syari’at
Islam di Negara ini banyak di selewengkan oleh kalangan yang tidak bertanggung
jawab yang ingin memecah belah kerukunan umat beragama sehingga menimbulkan
radikalisme, untuk itu kita sebagai umat mausia harus mempunyai filter/benteng
dan ilmu apa itu syariat islam. Syari’at Islam secara umum adalah
hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia
melalui Nabi Muhammad saw, baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang
berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Hukum yang diturunkan
melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian,
yaitu :
1. Ilmu Tauhid, yaitu
hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan
agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan
kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt.
yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan
siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga
Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa.
Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan
mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi
janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqih, yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan
manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah
makhdoh dan ghoir makhdoh, ibadah makhdoh yaitu yang menjelaskan tentang
hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya, Contoh ibadah misalnya shalat, puasa, zakat, dan haji. Kedua, ibadah ghoir makhdoh, yaitu
bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan
sesamanya.
c.
Kesimpulan.
Penulis akan mengungkapkan opini dari bacaan diatas yaitu
bahwa kerukunan antar umat beragama
sangat penting bagi umat manusia, untuk itu perlu adanya toleransi pada
masing-masing individu agar terlaksananya negeri yang Baldatun Thayyibatun wa
rabbun Ghafur, Dalam Islam untuk mencapai nya dibutuhkan 4 pilar :
1. Ulama yang
berilmu, selain ilmu perlu dibentuk sebuah wadah/organisasi MUI yang didalamnya
terdapat staff bebagai pemuka agama, agar masalah dalam komunikasi antar agama
sekarang ini terwujud, misalnya membahas masalah sikap toleransi malas-malasan
(lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai
akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama,
khususnya menyangkut persoalan teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat
beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja,
dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda
keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain. Masing-masing agama
mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain
bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah
perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat
menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda. Dengan dibangunnya
Badan/organisasi ini dapat menjalin siaturahmi antar umat beragama.
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَبَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ
“ Sebenarnya Kami melontarkan yang hak
kepada yang bathil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta
yang bathil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensipati
(Allah dengan sifat-sifat yang tak layak bagi-Nya) ”. (AL- Anbya ayat 18)
oleh karena itu, dapat di simpulkan
bahwa "Al-Haq" (kebenaran sejati) itu adalah kebenaran yang bersumber
dari Allah. Dan segala sesuatu yang tidak bersumber dari Allah adalah Bathil
(kebatilan) dan Dholal (kesesatan).
4. orang fakir yang mau berdo’a kepada Tuhannya.
Wallahu'a'lam Bish Showwab ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar